Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan A. Pengaruh faktor natureza terhadap perkembangan yang merefleksikan paham nativism Teori Nativismo Nativismo bizarro dario kata Nativus yang berarti kelahiran. Teori ini Muncul dari filsafat nativisma (terlahir) sebagai Suatu bentuk dari filsafat idéalisme dan menghasilkan Suatu pandangan bahwa perkembangan anak ditentukan Hereditas Oleh, pembawaan sejak lahir, dan Faktor alam yang kodrati. Pelopor aliran Nativismo adalado Arthur Schopenhauer seorang filosof Jerman yang se escondeu em 1788-1880. Aliran ini berpendapat bahwa perkembangan indivíduo ditentukan oleh bawaan sejak ia dilahirkan. Faktor lingkungan sendiri dinilai kurang berpengaruh terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Pada hakekatnya aliran Natividade bersumber dari Tradição Leibnitziana, tradição de tradição yang menekankan pada kemampuan dalam diri seorang anak. Hasil perkambangan dizentukan oleh pembawaan sejak lahir dan genetik dari kedua orang tua. Dengan demikian, menurut aliran ini, keberhasilan belajar ditantukan oleh individu itu sendiri. Nativisme berpendapat, jika anak memiliki bakat jahat dari lahir, ia kan menjadi jahat, dan sebaliknya jika anak memíliki bakat baik, maka ia akan menjadi baik. Pendidikan anak yang tidak sesuai dengan bakat yang dibawa tidak akan berguna bagi perkembangan anak itu sendiri. Pandangan itu tidak menyimpang dari kenyataan. Misalnya, anak mirip orangutanya secar fisik dan akan mewarisi sifat dan bakat orangtua. Prinsipnya, pandangan Nativisme adalah pengakuan tentang adanya daya asli yang telah terbentuk sejak manusia lahir ke dunia, yaitu daya-daya psikologis dan fisiologis yang bersifat herediter, serta kemampuan dasar Mistos yang kapasitasnya berbeda dalam diri TIAP manusia. Ada yang tumbuh dan berkembang sampai pada titik maksimal kemampuannya, ada pula yang hanya sampai pada titik tertentu. Misalnya, seorang anak yang berasal dari orangtua yang Ahli seni musik, akan berkembang menjadi Seniman musik yang Mungkin melebihi kemampuan orangtuanya, Mungkin juga hanya sampai pada setengah kemampuan orangtuanya. Dengan tegas Arthur Schopenhaur, menyatakan, yang, jahat, akan, menjadi, jahat, dan, yang, baik, akan, menjadi, baik. Pandanga ini sebagai lawan dari optimisme yaitu pendidikan pesimism memberikan dasar bahwa suatu keberhasilan dizentukan oleh faktor pendidikan, dicionário alemão e anak itu sendiri. Lingkungan sekitar tidak ada, artinya, sebab, lingkungan, itu, tidak, akan, berdaya, dalam, mempengaruhi, perkembangan, anak. Walaupun dalam kenyataan sehari-hari Sering ditemukan secara fisik anak mirip orang tuanya, secara bakat mewarisi bakat kedua orangtuanya, tetapi bakat pembawaan genetika itu bukan satu-satunya Faktor yang menentukan perkembangan anak, tetapi masih ada Faktor deitado yang mempengaruhi perkembangan dan pembentukan anak menuju kedewasaan , Mengetahui kompetensi dalam diri e identitas diri sendiri (jati diri). Faktor-Faktor perkembangan manuscrito dalam teori Nativisme 1.Faktor Genetic. Adalah faktor gen dari kedua oranguta yang mendorong adanya suatu bakat yang muncul dari diri manusia. Contohnya adalah Jika kedua oranguta anak itu adalah seorang penyanyi maka anaknya memiliki bakat pembawaan sebagai seorang penyanyi yang prosentasenya besar. 2.Faktor Kemampuan Anak. Adalah faktor yang, menjadikan, seorang, anak, mengetahui, potensi, yang, terdapat, dalam, dirinya. Faktor ini lebih nyata karena anak dapat mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Contohnya adalah adanya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang mendorong setiap anak untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya sesuai dengan bakat dan minatnya. 3.Faktor pertumbuhan Anak. Adalah Faktor yang mendorong anak mengetahui bakat dan minatnya di setiap pertumbuhan dan perkembangan secara alami sehingga jika pertumbuhan anak itu normais maka dia akan bersikap enerjik, aktif, dan responsif terhadap kemampuan yang dimiliki. Sebaliknya, jika pertumbuhan, anak, tidak, maka normal, anak, tersebut, tidak, bisa, mngenali, bakat, dan kemampuan, yang dimiliki. Tujuan-Tujuan Teori Nativismo Didalam teori ini menurut G. Leibnitz: Mônada 8220Didam diri individual manusia terdatat suatu inti pribadi8221. Sedangkan dalam teori Teori Arthur Schopenhauer (1788-1860) dinaiatakan bahwa perkembangan manu merupakan pembawaan sejak lahir / bakat. Sewingga dengan teori ini setiap manuska diharapkan: 1.Mupu memunculkan bakat yang dimiliki. Dengan teori ini diharapkan manusia bisa mengoptimalkann bakat yang dimiliki dikarenakan telah mengetahui bakat yang bisa dikembangkannya. Dengan adanya hal ini, memudahkan manusia mengembangkan e sesuatu yang bisa berdampak besar terhadap kemajuan dirinya. 2.Mendorong manusia mewujudkan diri yang berkompetensi. Jadi dengan Teori ini diharapkan setiap manusia Harus Lebih Kreatif dan inovatif dalam upaya pengembangan bakat dan agar minat menjadi manusia yang berkompeten sehingga bisa bersaing dengan orang deitado dalam menghadapi tantangan Zaman sekarang yang Semakin lama Semakin dibutuhkan manusia yang mempunyai kompeten Lebih Unggul daripada yang lain. 3.Mendorong manusia dalam menentukan pilihan. Adanya Teori ini manusia bisa bersikap Lebih bijaksana terhadap menentukan pilihannya, dan apabila telah menentukan pilihannya manusia tersebut akan berkomitmen dan berpegang teguh terhadap pilihannya tersebut dan meyakini bahwa sesuatu yang dipilihnya adalah yang terbaik untuk dirinya. 4.Mendorong manusia untuk mengembangkan potensi de dalam diri seseorang. Teori ini dikemukakan untuk menjadikan manuscrito berperan aktif dalam pengembangan potensi diri yang dimiliki agar manusia itu memiliki ciri khas atau ciri khusus sebagai jati diri manusia. 5.Mendorong manusia mengéni bakat minat yang dimiliki. Dengan adanya teori ini, maka manusia akan mudah, menganali bakat yang dimiliki, dengan artian semakin dini manusia mengenali bakat yang dimiliki maka dengan hil itu manusia dapat lebih memaksimalkan bakatnya sehingga bisa lebih ótimo. Aplikasi pada masa sekarang Faktor pembawaan bersifat kodrati tidak dapat diubah oleh pengaruh alam sekitar dan pendidikan (Arthur Schopenhauer (1788-1860)). Untuk mendukung teori tersebut de era sekarang banyak dibuja pelatihan dan kursus untuk pengembangan bakat sehingga bakat yang dibawa sejak lahir itu dilatih dan dikembangkan agar agarrar indivíduo manusia mampu mengolah potensi diri. Sehingga potensi yang ada dalam diri manusia tidak sia-sia kerena tidak dikembangkan, dilatih dan dimunculkan. Tetapi pelatihan yang diselenggarakan itu didominasi Oleh orang-orang yang memang mengetahui bakat yang dimiliki, sehingga pada pengenalan bakat dan minat pada usia Dini sedikit mendapat paksaan dari orang tua dan hal itu menyebabkan bakat dan kemampuan anak cenderung tertutup bahkan hilang Karena sikap otoriter orangtua yang tidak Mempertimbangkan bakat, kemampuan dan minat anak. Lembaga pelatihan ini dibuat agar menjadi suatu wadah untouch menampung suatu bakat agar kemampuan yang dimiliki oleh anak dapat tersalurkan dan berkembang dengan baik sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal. Tanpa Disparo de lembaga pendidikan pun juga desenhos kegiatan-kegiatan yang bisa mengembangkan dan menyalurkan bakat anak diluir kegiatan akademik. Sehingga selain anak mendapat ilmu pengetahuan, didalam kelas, tetapi, juga, bisa, mengembangkan, bakat, yang, dimilikinya. Menor aliran ini bahwa perkembangan indivíduo semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir (natus lahir). Anak sejak lahir membawa sifat-sifat e dasar-dasar tertentu yang dinamakan sifat pembawaan. Pará ahli yang mengikuti paham em biasanya menunjukkan berbagai kesamaan / kemiripan antara oranguta dengan anak-anaknya. Misalnya kalau ayahnya ahli musica maka anaknya juga akan menjadi ahli música, ayahnya seorang ahli fisika maka anaknya juga akan menjadi ahli fisika. Palavras-chave: Keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki oleh orangtua juga dimiliki oleh anaknya. Sifat pembawaan terse mas mempunyai peranan yang sangat penting bagi perkembangan individu. Pendidikan dan lingkungan hampir-hampir tidak ada pengaruhnya terhadap perkembangan anak. Akibatnya para ahli pengikut aliran em berpandangan pesimistis terhadap pengaruh pendidikan. Tokoh aliran iní ialah Schopenhauer dan Lombroso. B. Pengaruh faktor nurture terhadap perkembangan yang merefleksikan paham ambientalismo Pengertian Environmentalisme Ambientalismo adalah gerakan sosial yang dimotori kaum penyelamat lingkungan hidup. Gerakan ini berusaha dengan segala cara, tanka kekerasan, mulai dari aksi jalanan, lobi politik hingga pendidikan publik untuk melindungi kekayaan alam dan ekosistem. Kaum environmentalis peduli pada isu-isu pencemaran ar dan udara, spesies kepunahan, gaya hidup rakus energi, ankan perubahan iklim dan rekayasa genetika pada produk-produk makanan. (1970) dalam O Dicionário de Geografia, environmentalism didefinisikan sebagai doktrin falsafah yang menekankan pengaruh alam sekitar ke atas corak kehidupan manusia. 183 Bullock (1977) dalam O Dicionário Fontana do Pensamento Moderno mendefinisikan ambientalismo sebagai doktrin falsafah yang memberi penekanan kepada faktor alam sekitar fizikal seperti iklim dunia, dihubungkan dengan aktivitas manusia. 183 T. ORiordan (1976) dalam bukunya Ambientalismo memperluaskan Ruang lingkup konsep environmentalisme dengan mendefinisikannya kepada Tiga ASPEK yaitu 1. Environmentalisme merujuk kepada falsafah alam sekitar, yaitu falsafah yang membentuk Nilai atau moral sebagai pertimbangan kepada persepsi seseorang akan hubungannya alam sekitar. 2. Ambientalismo merojuk kepada ideologia alam sekitar, yaitu aliran-aliran pemikiran yang berkait dengan alam sekitar yang mencorakkan bidang-bidang kehidupan yang lain sebagai fórmula ke arah pembentukan polisi alam sekitar. 3. Ambientalismo merujuk kepada perubahan reka bentuk alam sekitar yaitu aplikasi yang praktikal bagi memanifestasikan falsafah alam sekitar sebagai rancangan bertindak bagi semua peringkat. Sejarah Ambientalismo Ambientalismo município Sevilha Revolucionária Indústria de pranchas yang menimbulkan penemaran lingkungan moderno seperti yang umum terjadi saat ini. Munculnya pabrik-pabrik besar dan eksploitasi dalam jumlah besar dari batubara dan bahan bakar fosil menimbulkan polusi udara dan pembuangan limbah industri kimia dengan volume besar ditambah dengan Perkembangan urbanisasi yang pesat pula menyebabkan kepadatan penduduk. Langkah Pertama yang diambil untuk mengontrol kondisi ini adalah dengan munculnya britânica Alkali Atos yang pada disahkan 1863, untuk mengatur polusi udara yang merugikan (Asam gás klorida) yang merupakan Hasil dari proses Leblanc, yang digunakan untuk menghasilkan abu refrigerante. Environmentalism tumbuh dengan pesat, yang merupakan reaksi terhadap industriaisi, pertumbuhan kota, dan udara memburuk dan pencemaran air. Kesadaran secara langsung tentang krisis alam sekitar mulai timbul dari terbitnya sebuah buku yang bertajuk Primavera Silenciosa pada tahun 1962. Buku ini adalah hasil kajian seorang saintes wanita yang bernama Rachel Carson. O mito é o homem que tem a menopausa, o penis, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, o macho, eo macho. Kesadaran mengenai kondisi alam sekitar yang dicetuskan Rachel Carson em um bukan sajão menarik perhatian golongan saintes tetapi turut mempengaruhi para ahli di bidang-bidang yang lain. As raízes históricas da nossa crise ecológica. As raízes históricas da nossa crise ecológica. Artikel ini memuatkan pandangannya mengenai dengan faktor utama eang menyebabkan terjadinya krisis alam sekitar. Menurut beliau, faktor utama yang menyebabkan krisis alam sekitar ialah doktrin Yahudi-Kristian yang melahirkan suatu pandangan umum atau worldview dalam kehidupan manusia, yaitu mereka diizinkan oleh Tuhan mengeksploitasikan alam sekitar demi kelangsungan hidup mereka. Lynn White Jr. mendakwa dengan berpegang kepada pandangan umum tersebut masyarakat barat khasnya menggunakan sains dan teknologi segar dinamik untuk mengeksploitasi alam sekitar tanpa batasan. Fenomena inilah yang menyebabkan gangguan dan kemerosotan kualiti alam sekitar secara lokal dan global. Kesadaran akan, pentingnya, pemuliharaan, alam, sekitar, mulai, bangkit, dunia, barat, merupakan, dampak, dari, krisis, alam, sekitar, yang, melanda, mereka. Kemudian kesadaran itu berkembang ke seluruh pelosok dunia sehingga menyamakan pemikiran masyarakat dunia. Menurut Zaini Ujang (1992) kesadaran itu begitu meluas sepanjang abad ke 20 sehingga mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, malah kemunculannya menjadi alternatif kepada pembentukan tata baru dunia atau nova ordem mundial. Konsep Pemikiran Environmentalism konsep environmentalism dapat dibagikan kepada tiga aspek utama yaitu: 183 Enviando um endereço de e-mail para um endereço de e-mail. Falsafah alam sekitar yang dimaksudkan ada perbahasan berkenaan hakikat sebenarnya hubungan manusia dan alam sekitar. Falsafah alam sekitar juga menjelaskan bagaimana sebarnya perilaku yang harmoni terhadap alam sekitar dan bagaimana pula perilaku yang mengganggu keseimbangannya. 183 Informação da imagem: Descrição da foto: O ecologista adotou o símbolo de paz e levantou-se. Ideologi merujuk kepada suatu doktrin yang diyakini oleh seseorang pessoa ataupun suatu kelompok yang menjadi dasar kepada kegiatan yang dilakukan. Perjuangan yang berasaskan ideologi alam sekitar ini berusaha menerapkan ideologi tersebut ke dalam pemikiran masyarakat luas sebagai agenda bertindak dalam lapangan kehidupan. Apabila ideologi ini mendasari seluruh agenda bertindak masyarakat manusia, maka niscaya akan membawa kelestarian terhadap alam sekitar. 183 Ambientalismo adalai suatu konsep eang berhubungan erat dengan perancangan pengamanan alam sekitar. Dengan pengertian lain, ecologista merujuk kepada pihak berwenang berasaskan idealism alam sekitar agar dilaksanakan di semua aspek. C. Determinasi faktor natureza dan nutrição dalam perkembangan aspek-aspek psikofisik indivíduo serta implikasinya dalam pendidikan sebagai refleksi dari aliran konvergensi Aliran Konvergensi Tokoh aliran Konvergensi adalah William Stem. A seorang tokoh pendidikan Jerman yang escondeu-se 1871-1939. Aliran Konvergensi, merupakan, kompromi, atau, kombinasi dari aliran, Nativisme dan Empirisme. Aliran ini berpendapat bahwa anak lahir di duna ini telah memliki bakat baik dan buruk, sedangkan perkembangan anak selanjutnya akan dipengaruhi oleh lingkungan. Jadi, faktor pembawaan dan lingkungan sama-sama berperan penting. Anak yang mempunyai pambawaan baik dan didukung oleh lingkungan pendidikan yang baik akan menjadi semakin baik Sedangkan bakat yang dibawa sejak lahir tidak akan berkembang dengan baik tank dukungan lingkungan yang sesuai bagi perkembangan bakat itu sendiri. Sebaliknya, lingakungan yang baik tidak dapat menghasilkan perkembangan anak secara ótima jika tidak didukung oleh bakat baik yang dibawa anak. Dengan demikian, aliran, Konvergensi, menganggap, bahwa, pendidikan, sangat, bergantung, pada, faktor, pembawaan, atau, bakat dan, lingkungan. Hanya saja, William Caule tidak menerangkan seberapa besar perbandingan pengaruh kedua faktor tersebut. Sampai sekarang pengaruh dari kedu faktor tersebut belum bisa ditetapkan. Menor aliran ini bahwa manuscrito dalam perkembangan hidupnya dipengaruhi oleh bakat / pembawaan dan lingkungan atau dasar dan entrou. Manusia lahir tela membawa benih-benih tertútuo dan bisa berkembang karena pengaruh lingkungan. Aliran ini dipelopori oleh W. Stern. Pada umumnya paham inilah yang sekarang banyak diikuti oleh para ahli pendidikan dan psikologi, walaupun banyak juga kritik yang dilancarkan terhadap paham ini. Salah satu kritik ialah Stern tidak dapat dengan pasti menunjukan perbandingan kekuatan dua pengaruh itu. Dengan demikian pendidikan, harus, mengusahakan, ágar, benih-benih, yang, baik, dapat, berkembang, secar, óptimo, ben, benih, yang, jelek, ditekan, sekuat, mungkin, sehingga, tidak, dapat, berkembang. Berdasarkan uraian-uraian Teori Diatas yang merupakan Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan siswa yaitu: 1. Aliran Nativisme 8220Perkembangan manusia ditentukan Oleh pembawaannya sedangkan pengalaman dan Pendidikan tidak berpengaruh apa-apa.8221 Kaum nativisme ini berpendapat bahwa Nasib anak itu sebagian berpusat Besar pembawaannya pada sementara pengaruh Lingkungan hidupnya hanya sedikit Saja, baik-buruknya perkembangan anak sepenuhnya tergantung pada pembawaannya (8220Moch. Kasiram, 1.983,278221) Jadi menurut kaum nativisme SIFAT pembawaan itu mempunyai peranan yang sangat penting bagi perkembangan individu. Pendidikan dan pengaruh Lingkungan Hidup hampir tidak ada terhadap perkembangan anak, akibatnya parágrafo Ahli pengikut Aliran nativisme mempunyai pandangan yang pesimistis terhadap pengaruh Pendidikan dan pada umumnya Teori nativisme dijaman sekarang telah ditinggalkan orang. 2. Aliran Environmentalisme 8220Perkembangan manusia itu semata-mata bergantung pada Lingkungan dan pengalaman, Pendidikan, pembawaan dan bakat tidak ada pengaruh.8221 dimana dipelopori Oleh John Bloqueio dengan Teori tabula rasa yang diungkapkannya bahwa anak lahir seperti Kertas putih yang Belum mendapatkan coretan sedikitpun akan dijadikan Apa kertas itu terserah kepada yang menulisnya. Aliran ini menimbulkan adanya optimisme dalam Pendidikan bidang dan menimbulkan keyakinan yang Kuat bahwa segala sesuatu yang terdapat pada jiwa manusia dapat diubah Pendidikan Oleh, watak, sikap, Dan tingkah Laku manusia dianggapnya BISA dipengaruhi seluas-luasnya Oleh Pendidikan yang dipandang mempunyai pengaruh yang Terbatas Tidak. Bahaya yang ditimbulkan dari pandangan ini dapat mengakibatkan anak tidak diperlakukan sebagai anak tetapi diperlakukan semata-mata menurut keinginan orang dewasa sedangkan pribadi anak sering diabaikan dan kepentingannya tidak diperdulikan. 3. Aliran Konvergensi 8220Gabungan antara aliran enviromentalisme dengan aliran nativisme.8221 Aliran konvegensi menggabungkan arti penting hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai faktor-faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia. Por favor, envie um e-mail para o seu endereço de e-mail. Banyak, bukti, yang, menunjukan, bahwa, watak, dan, bakan, seseorang, tidak, sama, dengan, orangutanya, setelah, ditelusuri, ternyata, watak, dan bakat, orang tersebut, sama, dengan, kakek, atau ayah dan, kakeknya. Dengan demikian tidak semua bakat dan watak seseorang dapat diturunkan secara langsung. REFERENSI Baharudin H. 2009. Psicologi Pendidikan Referências Teoritis terhadap Fenomena. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Grup. Makmum, Abin Syamsudin. 2007. Psikologi Kependidikan. Bandung: PT Rosdakarya. Sugandhi, Nani M amp Yusuf, Syamsu LN. 2011. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persa makalahmajannaii. blogspot / 2012/07 / makalah-perkembangan-peserta-didik. html nadhirin. blogspot / 2010/03 / teori-nativisme. html richardteddylubis. blogspot / 2011/03 / environmentalisme. html scribd / doc / 45080023/6 / Aliran-Konvergensi tuanguru / 2012/01 / Teori-nativisme-empirisme-konvergensi. htmlASPEK Hukum Dalam pERBANKAN A. Pengertian Hukum perbankan dan Jenis-Jenis Transaksi perbankan Hukum yang mengatur Masalah perbankan disebut hukum perbankan (Lei Bancária) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan, Masalah-Masalah perbankan sebagai Lembaga, dan ASPEK kegiatannya sehari-hari, Rambu-Rambu yang Harus dipenuhi Oleh Suatu banco, perilaku petugas-petugasnya yurisprudensi, doktrin, dan deitou-se deitado sumber hukum yang mengatur, hak, kewajiban, Tugas dan jawab tanggung, parágrafo pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak Boleh banco Oleh dilakukan, banco eksistensi, dan deitou-se deitado yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut. Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut: 1. Asas-asas perbankan, efisiensi seperti norma, keefektifan, banco Kesehatan, profesionalisme pelaku perbankan, Maksud dan tujuan Lembaga perbankan, hubungan, banco hak dan kewajiban. 2. Para o pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi. Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, dengan patungan como atau banco asing. 3. Kaedah-kaedah perbankan yang Khusus diperuntukkan untuk mengatur Perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak Sehat, antitruste, Perlindungan nasabah, dan deitou-se deitado. 4. Armazenamento de energia elétrica, sistema de medição de energia elétrica, medidor de pressão, banco de dados, banco de dados. 5. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya banco tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, prudente bancário, dan lain-lain. 8220Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7 / 7 / PBI / 2005 Jo. No. 10/10 / PBI / 2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah transaksi keuangan adalah pemanfaatan produk dan atau jasa perbankan maupun produk dan atau jasa Lembaga keuangan deitado dan atau pihak ke Tiga Mistos yang ditawarkan melalui bank.8221 Dari defenisi tersebut jelaslah bahwa transaksi keuangan berkaitan Dengan produk dan jasa yang ditawarkan oleh pihak perbankan. Perolando o sistema de transferência de banco de dados do banco de dados de Indonésia, berbeda-beda karakteristiknya. Banco de dados de banco de masing-masing. Transaksi não é usado para o efeito, mas não está disponível Pasal 1313 Kitab Undang-undang. Hukum Perdata kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai, hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Dalam melakukan sebuah kontrak dan transaksi Harus sesuai dengan ketentuan syarat-syarat kontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatan dirinya, kecakapan untuk membuat Suatu perjanjian atau perikatan, adanya Suatu hal tertentu, dan sesuatu yang diperjanjikan merupakan sesuatu yang halal dan Tidak melanggar hukum. Sobressalentes Sistemas de segurança Usando Sistem Sistemas de controle de qualidade de sistema e sistema de controle de qualidade para sistemas de controle de energia. Sistem moneter in terdiri dari otoritas moneter dan diluir otoritas moneter. Sistem moneter terdiri dari otoritas moneter, yang mempunyai kemampuan untuk mencipatekan uan primer dari banco-banco pencipta uang giral, sedan lembaga keuangan lainnya termasuk dalam kelompok diluir sistem moneter. Pendapat lainnya menurut Rachmadi Usman membro cakupan daripada sistema keuangan itu lebih luas dan jelas. Sistem keuangan adalah suatu sistem yang terdiri dari: a. Lembaga-lembaga keuangan, lembaga-lembaga intermediasi yang menghubungkan unidade yang excedente dan yang defisit dalam suatu ekonomi. B. Instrumen-instrumen keuangan, dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut. C. Pasar tempat instrumen-instrumen tersebut diperdagangkan. D. Jadi, dalam hal ini tampak bahwa selain banco sebagai lembaga keuangan moneter, maka dapat juga sebagai lembaga yang mengeluarkan product, dan jasa lembaga keuangan itu sendiri untuk kepentingan nasabah. Dalam dunia perbankan ada dua jenis transaksi keuangan, yaitu: 1. Taransaksi Tunai Yaitu suatu metode menjalankan transaksi finansial secara khusus melalui penggunaan mata uang. 2. Transaksi Usaha Yaitu suatu metodo menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan finansial, yaitu cek, tina terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak. Kelebihan sistema transaksi tunai ini adalah: a. Setiap orang dapat datang dengan mata uang untuk membayar barang dan jasa. B. Kurangnya catatan keuangan menjadikanya sulit untuk menghubungkan seseorang dengan aktifitas kejahatan atau dengan pembeliano atau penjualan barang atau jasa ilegal (bagi pihak yang melakukan tindak pidana). C. Pemasukan yang tidak dilaporkan sehingga tidak kena pajak. D. Mata uang yang diterima kelihatanya sudah merupakan yang biasa dan umum. Kekurangan sistem transaksi tunai ini, adalah: a. Dalam jumlah besar uang túnel mencurigakan dan menarik perhatian pada siapapun yang mengambil atau bagi pihak yang menyimpannya. B. Kurangnya catatan se apaixonar por dalam jumlah besar menjadikannya sulit untuk mencegah dari pencurian. C. Uang tunai dalam jumlah besar sulit ditangani dan dipindahkan. Kelebihan transaksi usaha, adalah: a. Terdapat suatu efisiensi dan keamanan yang lebih besar apabila transferência dana tersebut. B. Kehilangan akibat pencuriano lebih dapat dikurangi. C. Se você não encontrou o que você está procurando, por favor entre em contato através de e-mail e-mail Dalam real estate, properti dan sekuritas. Kekurangan transaksi usaha ini, adalah: a. Harus membayar pajak atas pemasukan yang dilaporkan. B. Catatan-catatan transaktsha usaha merupakan bahan pemeriksaan oleh pihak berwenang. C. Pemalsuan catatan transakis usaha merupakan kejahatan yang merupakan pembuktian adanya aktivitas kejahatan. D. Transaksi usaha dapat diikuti sumber dan tijuan yang dapat mengarah pada aktivitas kejahatan. B. Sumber-Sumber Hukum Perbankan Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti forman dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan ISI hukum itu Sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut Pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan Lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Palavras-chave para esta foro material de baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti adalah formal tempat ditemukannya ketentuan hukum perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yetu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara, khusus, mengatur, atau, yang, berkaitan, dengan, perbankan, tersebut, dapat ditemukan, dalam. 1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 2. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Banco Indonésia 3. UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar 4. Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku II e buku III Mengenai hukum jaminan dan perjanjian 5. UU tentang Perseroan Terbatas 6. UU tentang Pasar Modal 7. UU tentando Hak Tanggungan Atas Tanah Besera Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah EE. UU. C. Asas - Asas Hukum Perbankan. Dalam melaksanakan kemitraan antara banco dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistema perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu. 1. Asas Demokrasi Ekonomi Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonésia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini Fungsi berarti dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung ekonomi dalam Demokrasi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2. Asas Kepercayaan Asas kepercayaan adalah Suatu asas yang menyatakan bahwa usaha banco dilandasi Oleh hubungan kepercayaan Antara nasabahnya banco dengan. Banco de dados terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap banco perlu terus menjaga kesehatanya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan Masyarakat untuk menyimpan sebagian uangnya di banco, semata-mata dilandasi Oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperolehnya Kembali pada waktu yang diinginkan atau sesuai dengan yang diperjanjikan dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu banco telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa hubungan Antara banco dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam uang Antara debitur (banco) dan kreditur (nasabah). 3. Asas Kerahasiaan Asas adalah kerahasiaan asas yang mengharuskan atau mewajibkan banco merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan deitou-se deitado banco nasabah dari yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan banco banco de dados bancário banco de dados de banco de dados e banco de dados de banco. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan banco de bahwa wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan banco Rahasia ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, banco piutang penyelesaian, pidana peradilan, perkara perdata Antara banco dengan nasabahnya, Tukar menukar Informasi Antara ATAs bancárias permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana. 4. Asas Kehati-hatian Suatu adalah (Prudential Princípio) Asas Kehati-hatian asas yang bahwa menyatakan banco dalam Fungsi menjalankan dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip dalam kehati-hatian rangka melindungi dana Masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal dalam disebutkan ini Pasal 2 Undang-undang Perbankan bahwa perbankan Indonésia dalam melaksankan usahanya berasaskan Demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain banco de ágar adalah selalu dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan agar kepercayaan Masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga Masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di banco. D. Para Pihak Dalam Transaksi perbankan 1. Pihak Nasabah a. Pengertian Nasabah Dalam Peraturan Banco da Indonésia No.7 / 7 / PBI / 2005 jo No. 10/10 / PBI / 2008 tentang penyelesaian pengaduan nasabah Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan nasabah adalah Pihak yang banco jasa menggunakan, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening Namun memanfaatkan jasa banco untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in cliente). Di dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbanan dimuat tentang jenis dan pengertian nasabah. Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pengerciano nasabah yaitu pihak yang menggunakan jasa banco. Jenis-jenis nasabah ada 2, yakni: 1. Nasabah Penyimpan, yakni nasabah yang menempatkan dananya de banco dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian banco dengan nasabah yang bersangkutan. 2. Nasabah Debitur, yakni nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian banco dengan nasabah yang bersangkutan. Dari praktek-praktek perbankan, setidaknya dikenal tiga macam nasabah: a. Nasabah Deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya. B. Nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit perbankan, misalnya kredit usaha kecil, kredit kepemilikan rumah, dan sebagainya. C. Nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank. Misalnya antara importir sebagai pembeli dengan eksportir diluar negeri. Untuk transaksi semacam ini d. Biasanya importir membuka letter of credit (L/C) pada suatu bank demi kelancaran dan keamanan pembayaran. Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum, nasabah dapat terwujud dalam dua bentuk sebagaimana subjek hukum yang diakui dalam hukum, yaitu : 1. Orang Nasabah bank sebagaimana dikaitkan dengan kedudukannya sebagai subjek hukum dapat berupa orang atau badan hukum. Nasabah bank terbagi menjadi orang yang dewasa dan orang yang belum dewasa. Nasabah orang dewasa hanya diperbolehkan untuk nasabah kredit atau nasabah giro. Sedangkan nasabah simpanan dan atau jasa di peruntukkan orang yang belum dewasa, misalnya nasabah tabungan atau nasabah lepas (working customer) untuk transfer dan lain sebagainya. Perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah yang belum dewasa tersebut telah disadari konsekuensi hukum yang diakibatkannya. Konsekuensi hukumnya adalah bahwa perjanjian itu tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat perjanjian itu dilaksanakan oleh pihak yang cakap untuk membuat perjanjian. Dalam hukum perdata perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang belum dewasa berarti tidak memenuhi persyaratan subjektif. Ancaman atas pelanggaran tersebut adalah perjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu dapat dibatalkan oleh pihak yang dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut. Yaitu orang tua atau walinya dengan melalui cara gugatan pembatalan. Dengan kata lain sepanjang orang tua anak itu tidak melakukan gugatan pembatalan, maka perjanjian tetap sah dan berlaku mengikat. Nasabah kredit dan Nasabah rekening giro yang biasanya mewajibkan nasabahnya orang dewasa. Hal ini dikarenakan resiko bank sangat besar jika dalam pemberian kredit dan/atau pembukaan rekening giro. 2. Badan Hukum Nasabah berupa badan hukum, perlu diperhatikan aspek legalitas badan tersebut, serta kewenangan bertindak dari pihak yang berhubungan dengan bank. Hal ini terkait dengan aspek hukum perseroan (corporate law). Adapun jenis-jenis badan hukum adalah sebagai berikut : a. Badan hukum publik, seperti negara atau pemda. B. Perseroan Terbatas, diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk perseroan terbatas terbuka yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. C. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda. D. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diatur dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. BUMN ini terdiri dari. Perusahaan persero, Perusahaan umum, dan Perusahaan jawatan. E. Koperasi, diatur dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. F. Yayasan, diatur dalam UU No. 17 Tahun 2001, yang diubah dengan UU No. 28 tahun 2004. g. Badan Hukum Milik Negara (BUMN), diatur dalam PP No. 152 Tahun 2000 tentang BUMN Universitas Indonesia. H. Dana Pensiun, diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 2.Pihak Perbankan Pengertian dan Fungsi Perbankan. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sementara itu, Undang-undang Perbankan yang diubah pada Pasal 1 angka 2 mendefinisikan bank sebagai badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian di atas jelaslah bahwa bank berfungsi sebagai 8220Financial Intermediary8221dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Dua fungsi itu tidak bisa dipisahkan. Sebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya. Sebaliknya sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja. Fungsi dan tujuan perbankan dalam kehidupan ekonomi nasional bangsa Indonesia, yaitu : 1. Bank berfungsi sebagai 8220Financial Intermediary8221 dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabung kepada peminjam. 2. Penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat tersebut bertujuan menunjang sebagian tugas penyelenggaraan negara, yakni : a. Menunjang pembangunan nasional, termasuk pembangunan daerah bukan melaksanakan misi pembangunan suatu golongan apabila perseorangan, jadi perbankan Indonesia diarahkan untuk menjadi agen pembangunan ( agent of development ) b. Dalam rangka mewujudkan trilogi pembangunan nasional, yakni : 1). Meningkatkan pemeratan kesejahteraan rakyat banyak, bukan kesejahteraan segolongan orang atau perseorangan saja melainkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. 2). Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan pertumbuhan ekonomi segolongan orang atau perorangan, melainkan pertumbuhan ekonomi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pertumbuhan ekonomi yang diserasikan. 3). Meningkatkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. 4). Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat banyak, artinya tujuan yang hendak dicapai oleh perbankan nasional adalah meningkatkan pemerataan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan segolongan orang atau perseorangan saja. 3. Dalam menjalankan fungsi tersebut, perbankan Indonesia harus mampu melindungi secara baik apa yang dititipkan oleh masyarakat kepadanya dengan menerapkan prinsip kehatihatian (prudentian banking) dengan cara : 1). Efisien, sehat, wajar dalam persaingan yang sehat yang semakin mengglobal atau mendunia. 2). Menyalurkan dana masyarakat tersebut kebidang-bidang yang produktif bukan konsumtif. 4). Peningkatkan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan pada bank, selain melalui penerapan prinsip kehati-hatian. Juga pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan bank, serta sekaligus berfungsi untuk mencegah terjadinya praktek-praktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Fungsi perbankan tidak hanya sekedar sebagai wadah penghimpun dan penyalur dana masyarakat atau perantara penabung dan investor, tetapi fungsinya akan diarahkan kepada peningkatan taraf hidup rakyat banyak, agar masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera dari pada sebelumnya. Oleh karena itu dalam menjalankan fungsinya, perbankan Indonesia seyogianya selalu mengacu pada tujuan perbankan Indonesia itu sendiri. uma. Jenis-jenis Bank Bank merupakan sektor perekonomian yang sangat penting disetiap negara. Secara umum tentulah dalam suatu negara terdapat berjenis-jenis bank yang selalu melayani kepentingan nasabahnya. Terhadap jenis-jenis bank tersebut, dan dilihat dari fungsinya serta kinerjanya, dapatlah diberikan pembagian dari masing-masing bank tersebut. Pembagian jenis bank ini sangat penting karena terdapatnya perbedaan jenis kegiatan yang boleh dilakukan oleh bank-bank yang berbeda tersebut. Dalam hal kegiatan ini dapatlah disebutkan pembagiannya berdasarkan jenis karena telah diatur oleh bank Indonesia tentang kegiatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh bank-bank tersebut. Secara teoretis jenis-jenis bank tersebut ditentukan dari : 1. Segi fungsi. 2. Segi kepemilikannya. 3. Segi penciptaan uang giral. 1. Dari segi Fungsi dibedakan atas 4 jenis bank, antara lain : a. Bank Sentral (Central Bank), yaitu bank yang dapat bertindak sebagai bankers, bank pimpinan, penguasa moneter, mendorong dan mengarahkan semua jenis bank yang ada. B. Bank Umum ( Commercial Bank ), yaitu bank milik negara, swasta, maupun koperasi, baik pusat maupun daerah yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Dikatakan sebagai bank umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungannya dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank pada deposito. C. Bank Tabungan ( Saving Bank ), yaitu bank milik negara, swasta, maupun koperasi yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan sedangkan usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. D. Bank Pembangunan (Development Bank), yaitu bank baik milik negara, swasta, maupun koperasi baik pusat maupun daerah yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito, dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan. 2. Dari segi Kepemilikannya, dikenal 4 jenis bank, antara lain : a. Bank Milik Negara b. Bank Milik Pemerintah Daerah c. Bank Milik Swasta baik dalam negeri maupun luar negeri d. Bank Koperasi 3. Dari segi Penciptaan Uang Giral, dikenal 2 jenis bank, antara lain : a. Bank Primer, yaitu bank yang dpat menciptakan uang giral, yang dapat bertindak sebagai bank primer adalah bank umum. B. Bank Sekunder, yaitu bank-bank yang tidak dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, bank ini hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Umumnya bank yang bergerak pada bank sekunder adalah bank tabungan dan bank pembangunan. Apabila dilihat lebih lanjut dalam Undang-undang Perbankan yang ada di Indonesia mulai dari Undang-undang pertama sampai undang-undang sekarang, maka pembagian jenis-jenis bang dapat diperinci sebagai berikut : a. Bank Sentral b. Bank Umum c. Bank Tabungan d. Bank Pembangunan e. Bank Lainnya Dalam Pasal 5 Undang-undang Perbankan yang diubah. dikatakan menurut jenisnya bank terdiri atas : 1. Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan sendirinya bank umum adalah bank pencipta uang giral. Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan sendirinya Bank Perkreditan Rakyat adalah bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan adanya pembagian jenis bank tersebut terjadilah spesialisasi yang memungkinkan bank untuk lebih mengenal bidng usahanya, menunjang misi pemerintah dalam mendorong perekonomian. Dalam hal pelaksanaan sistem perbankan, haruslah dilakukan secara universal, yakni lewat pertahanan terhadap peranan perbankan sebagai agen pembangunan. E. Hubungan Hukum Nasabah dan Bank. Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat 8220percaya8221 untuk menempatkan uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dana dari masyarakat, untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasajasa perbankan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu : 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana Artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana, dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Bentuk hubungan hukum itu dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan yang lain. 2. Hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur Artinya bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya. Bentuknya dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit usaha kecil. Dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dengan bank terdiri dari dua bentuk yaitu : 1. Hubungan Kotraktual 2. Hubungan Non Kontraktual a. Hubungan Kontraktual Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dengan nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir pada semua nasabah, baik nasabah debitur, nasabah deposan, ataupun nasabah non debitur-non deposan. Ada tiga tingkatan dari pemberlakuan hubungan kontraktual kepada hubungan antara nasabah penyimpan dana dengan pihak bank, yaitu : 1. Sebagai hubungan bank dan nasabah 2. Sebagai hubungan kontraktual lainnya yang lebih luas dari hanya sekedar hubungan debitur-kreditur 3. Sebagai hubungan implied contract, yaitu hubungan kontrak yang tersirat. B. Hubungan Non Kontraktual Selain hubungan kontraktual, apakah ada hubungan hukum yang lain antara pihak bank dengan pihak nasabah, terutama dengan nasabah deposan dengan nasabah non deposan-non debitur. Ada enam jenis hubungan hukum antara bank dengan nasabah selain dari hubungan kontraktual sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu : 1. Hubungan fidusia 2. Hubungan konfidensial 3. Hubungan bailor-bailee 4. Hubungan principal-agent 5. Hubungan mortgagor-mortgagee 6. Hubungan trustee-beneficiary Nasabah bank wajib memberitahukan oleh bank setiap perubahan policy yang signifikan yang dapat mempengaruhi accountnya pihak nasabah atau mempengaruhi jasa bank yang selama ini diberikan oleh bank. Apabila bank memberikan jasa pengiriman uang untuk kepentingan nasabahnya, maka dalam hal ini akan menempatkan posisinya sebagai 8220pelaksana amanat8221 dari nasabahnya. Hubungan formal antara nasabah dengan bank terdapat pada formulir-formulir yang telah diisi oleh nasabah dan disetujui oleh bank. Formulir-formulir itu berisi tentang permohonan atau perintah atau kuas pada bank. Formulir tersebut pada umumnya dibuat oleh bank. Dalam formulir tersebut akan saling menunjuk ketentuan yang berkaitan dengan transaksi yang dikehendaki oleh nasabah. Masing-masing formulir tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari satu-kesatuan yang tidak terpisahkan. Nasabah yang mengisi formulir permohonan, perintah, atau kuasa kepada bank pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari kepercayaan masyarakat pada bank. Nasabah atau konsumen mewujudkan kepercayaannya itu dalam bentuk pengajuan aplikasi permohonan yang dipercayanya. Hubungan antara bank dengan nasabah seringkali menunjuk pada berlakunya ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagai ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan aplikasi tersebut. CONTOH KASUS ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN Saat ini seiring perkembangan masa yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologiserta arus globalisasi yang membuat dunia kejahatan pun mulai mengalami kemajuan. Hal ini terlihat banyak sekali kejahatan baru bermunculan karena proses kriminalisasi, seperti kejahatan cyber crime, drugstrafficking, terrorism, danlainnya. Dunia internasional pun di buat kesulitan dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang menunjukan kemajuan signifikan. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat internasional untuk melakukan tindakan preventif dan bahkan represif untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan itu. Hal ini di sinyalir bahwa kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas Negara kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa, sepertikorupsi, terorisme, danpencucianuang. Namun pada saat sekarang ini dunia internasional dikejutkan dengan maraknya tindak pidana pencucian uang dan bahkan kejahatan ini merupakan salah satu delik ekonomi yang bisa menembus batas-batas Negara dan dimensi internasional melalui system perbankan. Kejahatan ini dikenal dengan istilah money laundry dimana kejahatan ini adalah suatu kejahatan dengan upaya untuk mencuci uang yang diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana agar dijadikan uang yang sah melalui sektor perbankan. Kejahatan inilah yang menyerang system perbankan dalam tatanan perekonomian, tentu saja hal ini menimbulkan suatu dampak yang buruk bagi system perbankan. Seiring dengan keterangan diatas, berikut ini merupakan permasalahan-permasalahan yang timbul dan akan di bahas dalam makalah ini yaitu : 1.Bagaimana sejarah perkembangan praktik kejahatan pencucian uang atau money loundring 2.Apakah yang menjadi objek money loundring dan apa pula tujuan dari kejahatan ini 3.Bagaimanakah tahap-tahap proses atau mekanisme kejahatan pencucian uang 4. Beberapa bentuk modus operandi money loundring I. Sejarah Perkembangan Praktek Pencucian Uang. Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris di kenal dengan sebutan money loundring sekarang telah menjadi pembahasan oleh khalayak. Saat ini bahkan banyak sekali literatur yang menerangkan tentang kejahatan ini terutama buku yang berkaitan dengan kriminologi. Permasalahan mengenai money laundry telah menjadi topik dan buah bibir tersendiri oleh masyarakat duniainternasional. Hal ini dikarenakan kejahatan ini telah menembus ruang dan batas-batas Negara. Kejahatan pencucian uang ini di dalam ilmu kriminologi dikategorikan merupakan salah satu bentuk kejahatan organizated crime karena didalam kejahatan ini terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut serta dalam menikmati hasil uang haram ini dan pihak-pihak tersebut pula yang mengatur operasi kejahatan. Istilah pencucian uang atau money loundring ini telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketka seorang mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai strateginya. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat yang saat itu terkenal di Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang penjahat terkenal Amerika Serikat masa lalu, ia melakukan money laundry terhadap uang haram yang didapatnya dengan menggunakan jasa seorang akuntan cerdas bernama Meyer Lansky. Money laundry yang dilakukannya adalah melalui usaha binatu (laundry). Itulah asal muasal nama money loundring. Usaha binatu milik Al Capone ini ternyata berkembang maju dengan berbagai perolehan hasil uang haram dari proses kejahatan lain yang berpa cabang usaha yang ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil proses minuman keras illegal, hasil perjudian, dan hasil perusahaan pelacuran. Pada dekade 1980-an uang haram ini semakin berkembang hal ini di tandai dengan berkembangnya bisnis-bisnis haram seperti perdagangan narkoba dan obat bius yang membuat untung miliaran dollar kemudian munculah istilah narco dollar. Tidak hanya kegiatan perdagangan narkoba, akan tetapi kegiatan perjudian dan pelacuran turut meramaikan perkembangan money loundring pada dekade 1980-an ini. Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal dengan pencucian uang, lalu uang ini di masukkan pada sektor legal dan uang itu pun menjadi tercuci bersih. Sejalan dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor perbankan merupakan sasaran empuk untuk kegiatan pencucian uang mengingat dari sektor inilah yang paling memungkinkan untuk hal ini. Sektor perbankan merupakan sebuah sektor yang memberikan layanan pada lalu lintas keuangan yang dapat dipakai untuk menyembunyikan asal usul uang haram ini. Dengan adanya globalisasi perbankan maka dana hasil kejahatan ini bergerak menembus batas yurisdiksi suatu Negara dengan menembus factor kerahasian bank yang dijunjung tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme inilah dana dari kejahatan bergerak dari suatu Negara ke Negara lain yang belum punya system hukum yang kuat untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang ini atau karena suatu Negara yang menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat ketat seperti Negara Swiss. II. Objek Money Loundring dan Tujuan dari Kejahatan Pencucian uang ini. Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari hasil kekayaan dan kegiatan yang sah. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa money loundring itu dimulai dari adanya uang haram atau uang kotor (dirty money) dan jelaslah bahwa tindak pidana pencucian uang ini bertujuan untuk menyembunyikan asal-muasal uang haram tersebut. Uang haram itu diperoleh dari suatu sector usaha yang juga haram atau illegal seperti usaha pelacuran bahkan pengedaran narkotika. Saat ini banyak sekali cara pengoperasian untuk memperoleh dirty money, apalagi pada zaman saat ini dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesatnya. Perkembangan teknologi dan arus global yang makin kencang ini diiringi dengan kemajuan dalam dunia kejahatan. Kemudian tipologi kejahatan bermunculan dan mulai menyerang segala aspek kehidupan masyarakat salah satunya berimplikasi terhadap sector perbankan dengan menembus dimensi dan batas-batas perekonomian dunia. Dengan adanya berbagai macam bentuk kejahatan yang timbul karena globalisasi, maka hal itu menunjukan adanya suatu kalsifikasi kejahatan yang menjadi sumber dari uang haram itu. Hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narkotika, psikoropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan pencurian. Pencucian uang ini kemudian dikenal sebagai organizated crime dan tentu saja hal ini menimbulkan kerugian, bahkan jumlah terakhir dari data bank dunia uang haram yang tercatat sebagai pencucian uang adalah US 1.500.000.000.000 /tahun. Dengan nominal yang sebesar itu tentu saja menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi system perekonomian dunia. III. Tahap-Tahap atau Mekanisme Pencucian Uang. Secara umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut. Placement Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu telah juga masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di Negara tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah masuk ke dalam system keuangan global atau internasional. Jadi placement (penempatan) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut. uma. Menempatkan dana pada bank. Kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan. B. Menyetorkan uang pda bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail. c. Menyelundupkan uang dari suatu Negara ke Negara lain. D. Membiayai suatu usaha yang seola-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit pembiayaan. E. Membeli barang-barang berharga yang bernila tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada pihak lain yang pmbayarannya dilakukan melalui bank atau perusahaan jasa keuangan lain. Dengan placement ini merupakan fase pertama dari proses pencucian uang haram ini adalah memindahkan uang haram dari sumber asal uang itu untuk menghindarkan jejaknya agar sumber uang itu tidak diketahui oleh penegak hukum. Metode yang terpenting dari placement ini adalah apa yang disebut smurfing. Dengan smurfing ini, keharusan untuk melaporkan transaksi uang tunai sesuai peraturan peundangan yang berlaku dapat dikelabui atau dihindari. Layering Layering (pelapisan) adalah suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber uang haram tersebut, misalnya bearer bonds, forex market, stocks. Disamping cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan memanfaatkan aspek kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal. Integration Integration (penggabungan) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration. IV. Beberapa Modus Operandi Pencucian Uang. Dengan memperhatikan tahap-tahap proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus operasi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara lain : Melalui Kerjasama Modal Uang hasil kejahatan secara tunai dibawa keluar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerja sama modal (joint venture project). Keuntungan investasi ini akan di investasikan kembali dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain ini dinikmati sebagai uang yang sudah bersih, karena tampaknya diolah secara legal, bahkan sudah dikenakan pajak. Melalui Agunan Kredit Uang tunai diselundupkan ke luar negeri, lalu disimpan di bank Negara tertentu yang prosedur perbankannya termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank Swiss misalnya dalam bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu bank di Eropa dengan jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan kembali ke Negara asal uang haram tadi. Melalui Perjalanan Luar Negeri Uang tunai ditansfer ke luar negeri melalui bank asing yang ada dinegaranya. Lalu uang tersebut dicairkan kembali dan di bawa kembali ke Negara asalnya oleh orang tertentu, seolah-olah uang tersebut berasal dari luar negeri. Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri Dengan uang tersebut didirikan perusahaan samaran, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, namun kesannya usaha tersebut telah menghasilkan uang bersih. Melalui Penyamaran Perjudian Dengan uang tersebut didirikanlah usaha perjudian dimana pelaku akan dibuat menang. sehingga ada alasan asal usul uang tersebut. Andai di Indonesia masih ada SDSB, Nalo atau Lotre dan lain-lain yang sejenisnya, maka pemilik uang ditawarkan nomor perjudian yang menang, sehingga menjelaskan bahwa uang itu adalah hasil dari hasil itu. Melalui Penyamaran Dokumen Uang tersebut secara fisik tidak kemana-mana, namun keberadaanya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau dokumen yang diada-adakan, seperti membuat double invoice dalam jual beli dan ekspor impor, agar terkesan uang itu sebagai hasil kegiatan luar negeri. Melalui Pinjaman Luar Negeri Uang tunai dibawa ke luar negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan ke dalam negeri dalam bentuk pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan dapat bantuan pinjaman kredit dari luar negeri. Melalui Rekayasa Pinjaman Luar Negeri Uang tidak kemana-mana hanya di buat rekayasa bahwa ada dokumen yang seakan-akan ada bantuan pinjaman luar negeri. Jadi memang tidak ada pihak yang memberikan pinjaman yang ada hanya dokumen pinjaman, yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu. ASPEK HUKUM DALAM ASURANSI Hukum Asuransi 8226 Pengaturan Asuransi 1. KUHPerdata 2. KUHD (Ps. 246 s/d 308) 3. UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian 4. Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian 5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian 6. KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa. 8226 Pengertian Asuransi Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992). 8226 Tiga hal dalam Asuransi 1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana. 2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung. 3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement) 8226 Unsur-unsur Psl 246 KUHD 1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD) 2. Adanya peristiwa tak tentu 3. Adanya kerugian 8226 Perbedaan Asuransi dg Perjudian 1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna. 2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan. 8226 Syarat Syahnya Perj. Asuransi Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), yakni tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjadi batal. 8226 Saat terjadinya Perj. Asuransi Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yang disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD) Pembuktian adanya kata sepakat 8211 polis belum ada pembuktian dilakukan dengan segala catatan, nota, surat perhitungan, telegram. Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus8211 harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat-syarat khusus tidak tercantum dalam polis maka janji-jani tersebut dianggap tidak ada (batal). 8226 Polis sebagai Bukti Tertulis Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD: 1. Hari pembuatan perjanjian asuransi 2. Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga. 3. Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi 4. Jumlah yg dipertanggungkan. 5. Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung. 6. Saat bahaya mulai berjalan berakhir yg menjadi tanggungan penanggung. 7. Premi asuransi 8. Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak. Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD). 8226 Jenis-jenis Polis a) Polis maskapai b) Polis bursa (Amsterdam Rotterdam) c) Polis Lloyds d) Polis perjalanan (voyage policy) e) Polis waktu (time policy) 8226 Klausula dlm Polis a) Klausula Premier Risque b) Klausula All Risk (kecuali 276 249 KUHD). c) Klausula sudah mengetahui d) Klausula renuntiatie (renunciation) e) Klausula from Particular Average (FPA) f) Klausula with Particular Average (WPA) 8226 Asuransi utk Pihak Ketiga Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri. Cara mengadakan asuransi pihak ke 3: 1. Pemberian kuasa umum (general autorization) 2. Pemberian kuasa khusus (Special autorization) 3. Tanpa Kuasa (without autorization) 8226 Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung Syarat syahnya pertanggungan/asuransi Setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh tertanggung walaupun dengan itikad baik, sehingg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tidak akan mengadakan asuransi, atau dengan syarat-syarat yang demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi. 8226 Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi) a) Cacat sendiri pada benda pertanggungan b) Kesalahan tetanggung sendiri c) Eksonerasi karena pemberatan risiko 8226 Obyek Asuransi Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai 8226 Pembagian Jenis Asuransi 1. Asuransi Kerugian 2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang) 3. Asuransi Campuran 8226 Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain: 1. Asuransi terhadap bahaya kebakaran. 2. Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni. 3. Asuransi jiwa. 4. Asuransi terhadap bahaya di laut. 5. Asuransi pengangkutan darat perairan darat. 8226 Prinsip-Prinsip dlm Asuransi 1. Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest). hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena peristiwa tidak tertentu. 2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith) 3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle) 4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle) 5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle) 6. Prinsip Kontribusi 7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bagi re-asuransi. 8226 Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah 1. Para pihak 2. Hal yang dipertanggungkan 3. Prestasi penanggung 4. Kepentingan 5. Asas indemnitas 6. Evenemen (peristiwa tidak menentu) 8226 Jenis Usaha Perasuransian 1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dalam penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hak kepad apihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti. 2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup/matinya seseorang yang dipertanggungkan. 3. Usaha Reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa. 8226 Jenis Usaha Penunjang Asuransi 1. Usaha Pialang Asuransi. 2. Usaha Pialang Reasuransi. 3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi. 4. Usaha Konsultan Aktuaria. 5. Usaha Agen Asuransi. 8226 Bentuk Hukum Usaha Asuransi 1. Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Koperasi. 3. Perseroan Terbatas. 4. Usaha Bersama (Mutual) 8226 Pembinaan Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi: 1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan. 2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yang berhubungan dengan penyeleggaraan usaha. 8226 Kejahatan Perasuransian 1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin 2. Penggelapan premi asuransi 3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi 4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan 5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi 6. Tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH. 8226 Kepailitan Likuidasi Perusahaan Asuransi 1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit. 2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yang dilikuidasi merupakan hak utama. 8226 Tuntutan Keperdataan Terhadap perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan untuk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian. CONTOH KASUS ASPEK HUKUM DALAM ASURANSI Kasus Asuransi dan Cara Penyelesaiannya PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK(STUDI KASUS PADA PT. ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA) Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT. Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga 82181773 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis. PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI) Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut. Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability. Sumber: Muhammad Djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung :Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 10. Munir Fuadi, Hukum Perbankan Modern (Bandung:PT: citra Aditya Bakti, 1999),hlm 14. TB. Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang,(Bandung:MQS Publishing AYYCCS Group,2006),hlm 61-62 Muhammad Djumhan. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.2000. hlm 5 Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen,(Bandung:citra Aditya Bakti,2000), hlm 32-33 Try Widyono, Ronny Sautma Hotma Bako, Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk tabungan dan Deposito. Bandung. PT. citra Aditya Bakti, 1995. Hal 32 Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia,(Bandung:Ghalia Indonesia, 2006),hlm 24-27 vaniaputrirahmanto. blogspot universitassumaterautara. ac. idDewasa ini, kemapanan kecerdasan intelektual (IQ) sebagai tolok ukur tingkat kecerdasan seseorang tampaknya mulai 8220terusik8221 dengan munculnya berbagai macam konsep kecerdasan seperti EQ, SQ, ESQ, dan lain sebagainya. Sebagai konsekuensi logisnya, maka seseorang yang memiliki tingkat kecerdasan intelektual (IQ) yang tinggi belum tentu dapat dikatakan sebagai cerdas apabila belum memenuhi 8220kualifikasi8221 mengenai kecerdasan yang lain. Pertanyaannya sekarang adalah apa sesungguhnya kecerdasan itu Istilah kecerdasan (inteligensi) pertama kali diperkenalkan oleh Charles Spearman pada tahun 1904. Spearman mengungkapkan bahwa istilah inteligensi digunakan untuk mempermudah dalam mempelajari kemampuan individu, dan inteligensi ini merupakan apa yang diukur oleh tes inteligensi (kecerdasan) (Mangkunegara, 1993: 9). Robert Sternberg, penulis buku 8220Successfull Intelligence8221 mengartikan inteligensi sebagai kapasitas belajar dari pengalaman dan kemampuan mengadaptasi lingkungan sekeliling (Atmosoeprapto, 2004: 147). Menurut H. H. Goddard 8211sebagaimana dikutip oleh Azwar (2002: 5)8211 kecerdasan atau inteligensi adalah tingkat kemampuan pengalaman seseorang untuk menyelesaikan masalah-masalah yang langsung dihadapi dan untuk mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang. Wechsler memberikan definisi kecerdasan/inteligensi sebagai suatu kecakapan global atau rangkuman kecakapan seseorang untuk dapat bertindak secara terarah, berpikir secara baik dan bergaul dengan lingkungan secara efisien (Mnks amp Knoers, Haditono, 2006: 237). C. P. Chaplin memberikan pengertian kecerdasan sebagai kemampuan menghadapi dan menyesuaikan diri terhadap situasi baru secara cepat dan efektif. Sementara itu, Anita E. Woolfolk mengemukan bahwa menurut teori lama, kecerdasan meliputi tiga pengertian, yaitu: (1) kemampuan untuk belajar (2) keseluruhan pengetahuan yang diperoleh dan (3) kemampuan untuk beradaptasi dengan dengan situasi baru atau lingkungan pada umumnya (akhmadsudrajat. wordpress). Pengertian yang lain dikemukakan oleh Howard Gardner, seorang psikolog perkembangan dan profesor pendidikan dari Graduate School of Education, Harvard University . AS, yang mendefinisikan kecerdasan sebagai kemampuan untuk memecahkan persoalan dan menghasilkan produk dalam suatu setting yang bermacam-macam dan dalam situasi yang nyata (Baharuddin amp Wahyuni, 2007: 146). Pengertian yang diberikan Gardner ini berbeda dengan pengertian yang dipahami sebelumnya, dimana sebelum Gardner, pengukuran tingkat kecerdasan seseorang didasarkan pada tes IQ saja, yang menurutnya hanya menonjolkan kecerdasan matematis-logis dan linguistik. Pemahaman Gardner tentang kecerdasan seseorang ini telah mengubah konsep kecerdasan. Menurut Gardner, kecerdasan seseorang diukur bukan dengan tes tertulis, tetapi bagaimana seseorang dapat memecahkan problem nyata dalam kehidupan (Baharuddin amp Wahyuni, 2007: 146). Bahkan ia juga berpendapat bahwa kecerdasan seseorang dapat dikembangkan melalui pendidikan dan jumlahnya banyak, yaitu kecerdasan linguistik, logika/matematika, interpersonal, intrapersonal, musik, naturalis, spasial dan kinestetik (Gunawan, 2003:142).
No comments:
Post a Comment